PDIP Sebut Cabut Izin Reklamasi Bertentangan dengan Pemerintah Pusat

Bangunan di lahan reklamasi milik PT Naga Kapuk Indah yang disegel Pemprov DKI.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi menuai pro dan kontra. Sebagian pihak yang menyebut keputusan itu bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Anggota DPRD Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan, jika keputusan ini permanen akan bertentangan karena aturan reklamasi belum selesai.

"Kan yang aturan daerah yang mengatur reklamasi belum selesai, berarti bertentangan dengan pemerintah pusat, dong," kata Gembong Warsono saat dihubungi VIVA pada Kamis, 27 September 2018.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Selain itu, Gembong juga mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah mengeluarkan hak pengelola lahan, yang sudah diatasnamakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu harus diatur Pemerintah Provinsi. (ren)

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Anies dinilai melanggar janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020