Polisi Cekal Tiga Buron Pembobol 14 Bank
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Polri mengajukan surat ke bidang Keimigrasian untuk mencekal tiga daftar pencarian orang atau DPO alias buron pembobol 14 bank dengan taksiran kerugian mencapai Rp14 triliun. Tiga buron itu adalah LC, LD, dan SL.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pencekalan itu agar Polri bisa mengawasi pergerakan dan menangkap para tersangka.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan, maka Mabes Polri telah mengajukan surat ke Imigrasi untuk mengawasi pergerakan tiga DPO tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 27 September 2018.
Dedi menuturkan, yang melakukan pencekalan adalah Keimgrasian. Sedangkan Polri, hanya bertugas mengajukan surat pencekalan. Polri pun masih terus melakukan pengejaran para buron.
"Tim lapangan masih terus bekerja mengejar DPO yang sampai dengan hari ini DPO tersebut belum berhasil ditangkap. Tetapi, tim terus bekerja mencari," kata Dedi.
Untuk diketahui, terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, perusahaan lembaga pembiayaan PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp425 miliar. Tetapi pada Mei 2018, status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar.
Menurut Daniel, dari hasil penyelidikan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.
"Modusnya dengan menambahi, menggandakan dan menggunakan daftar piutang (fiktif), berupa data list yang ada di PT CMP," kata Daniel.
Daniel mengungkapkan, pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta.Â
"Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp14 triliun," kata dia.
Penyidik sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan). Sedangkan tiga orang lainnya, yang masih buron.
"Kita masih mengejar tiga DPO, yaitu LC, LD, dan SL, yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif," kata Daniel.