Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum
- ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto
VIVA – Setelah mencabut seluruh izin proyek reklamasi teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait reklamasi. Revisi itu untuk memperkuat dasar hukum penghentian megaproyek di utara ibu kota tersebut.
Selain merevisi pergub, mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga akan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi.
"Nanti kita akan revisi dulu pergubnya sambil perdanya disiapkan," kata Anies di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 27 September 2018.
Mantan rektor Universitas Paramadina ini menambahkan, untuk revisi pergub, tidak akan memakan waktu yang terlalu lama. Ditargetkan rampung akhir 2018.
Sementara itu, untuk menyiapkan Perda Reklamasi, jelas Anies, perlu waktu yang cukup lama. Sebab, untuk perda perlu dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Prosesnya, masuk ke Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu, kemudian masuk pembahasan dengan dewan.
"Kalau revisi pergub mungkin enggak terlalu lama. Tapi kalau perda harus masuk di dalam Badan Baleg, harus proses, itu perlu waktu dengan DPRD. Jadi jadwalnya belum bisa ditentukan. Tapi kalau yang pergub mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah selesai," tutur Anies.
Sebelumnya, Anies resmi mencabut seluruh izin proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ia mengatakan, 13 pulau reklamasi yang sudah memperoleh izin, kini resmi dicabut seluruhnya.
"13 Pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi. Setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 26 September 2018.