Cabut Izin Reklamasi, Anies Siap Hadapi Tuntutan
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mencabut seluruh izin proyek reklamasi teluk Jakarta. Total izin yang dicabut yakni 13 proyek pulau reklamasi teluk Jakarta.
Pencabutan seluruh izin ini, menurut Anies, sudah melalui mekanisme dan aturan yang benar. Pencabutan juga sudah melalui verifikasi secara menyeluruh oleh Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan pihak terkait di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Badan inilah yang melakukan assesment, review. Cuma kita terbiasanya kalau dengan badan memberi izin, badan itu bisa memberi izin dan mencabut izin," kata Anies di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018.
Jika ada yang mempertanyakan dan tak terima dengan keputusan pencabutan tersebut, Anies siap menghadapinya. Bahkan, ia menegaskan siap menghadapi tuntutan pihak manapun jika tidak menerima keputusan itu.
"Jadi kalau yang pertanyakan silakan, tuntut silakan. Kami akan siap menghadapi. Kenapa, karena kami tahu persis prosedur yang kami jalankan benar. Tapi kalau kemarin saya sewenang-wenang mencabut, apa bedanya saya dengan yang dulu secara sewenang-wenang mengeluarkan surat, di situ letak bedanya," ujar Anies.
Dia menambahkan, "Kami taat kepada prosedur. Kami siap menghadapi tuntutan siapaun, karena kami percaya keputusan ini adalah keputusan yang terbaik untuk masyarakat Jakarta dan untuk lingkungan hidup." (mus)