Berkas Lengkap, Kasus Ketua Kadin Soetta Dilimpahkan ke Kejaksaan
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ketua Kadin Bandara Soekarno Hatta, Sapto Kashariyanto, memasuki babak baru. Sapto pun akan menjalani persidangan jika berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Iya sudah P21 (lengkap)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
Argo menuturkan, berkas di kejaksaan sudah lengkap pada Minggu, 23 September 2018. Rencananya, setelah berkas rampung, pihaknya akan melimpahkan tersangka, dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak kejaksaan pada Senin, 1 Oktober 2018.
"Rencananya Senin pekan depan tahap dua pelimpahan tersangka, dan barang bukti ke kejaksaan," kata Argo.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Geminiantoro Raharjo, Gilbert Marciano Tulaar, mengatakan, dengan berkas lengkap maka saat ini status Sapto telah resmi menjadi tahanan kejaksaan.
Ia pun menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya melakukan kerja sama dengan Sapto terkait sewa pesawat pada September 2016.
"Terlapor meyakinkan klien kami dengan cara memperlihatkan berupa sertifikat dari Kementerian Perhubungan, yang dia yakini sah, dan juga dengan pengakuan dari profile dirinya atas pemilik dari beberapa perusahaan juga sebagai ketua Kadin Soekarno Hatta," kata Gilbert.
Total dari kerugian penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya sebesar Rp1,2 miliar.Â
Ia pun menegaskan, saat kerja sama berlangsung, terlapor yakni Sapto mengaku sebagai ketua Kadin Bandara Soekarno Hatta. "Sapto juga sudah pernah mengatasnamakan dirinya (ketua) kadin Bandara Soekarno Hatta dalam acara launching ceremony Ok Oce Export pada tanggal 25 April di Balai Kota DKI Jakarta," katanya.
Maka dari itu, dirinya merasa heran jika ada yang menyatakan bahwa Sapto bukan merupakan pengurus Kadin Bandara Soekarno Hatta. "Aneh kalau sekarang ada yang menyatakan Sapto bukan ketua Kadin Bandara Soekarno Hatta," ucapnya.
Sapto Kashariyanto merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor Geminiantoro Raharjo.Â
"Yang bersangkutan (Sapto) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu, 19 September 2018.
Sapto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Juli 2018. Awalnya kasus ini ditangani Bareskrim Polri, namun dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2018. Penipuan yang diduga dilakukan oleh Sapto adalah terkait penyewaan pesawat kargo.