Daftar Pulau Reklamasi yang Izinnya Dicabut Anies Baswedan
- ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, resmi mencabut seluruh izin proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, 13 pulau reklamasi yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi, sudah resmi dicabut seluruh izinnya.
Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah pulau A, pulau B dan pulau E, yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah.
Kemudian, pulau I, pulau J, dan pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Lalu, pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan F yang izinnya dipegang oleh PT Jakarta Propertindo.
Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh PT KEK Marunda Jakarta. Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah dan pulau I oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
"Keseluruhannya dihentikan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 26 September 2018.
Anies menegaskan, pencabutan ini sudah melalui verifikasi dan klarifikasi oleh Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 58 tahun 2018. Badan itu dibentuk sebagai bagian dari amanat Kepres nomor 52 tahun 1995.
Berikut daftar izin reklamasi yang dicabut:
1. Keputusan Gubernur No.1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan I)
2. Keputusan Gubernur No.1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (Pulau K).
3. Surat Gubernur No. 1037/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1282/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 18 Februari 2015 Nomor 188/-1.794.2 (Pulau P dan Pulau Q)
4. Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 (Pulau O)
5. Surat Gubernur No. 1039/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1289/-1.794.2 (Pulau A dan B)
6. Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 (Pulau M)
7. Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 (Pulau I, J dan L)
8. Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.