Reklamasi Resmi Dihentikan, Anies Cabut Izin 13 Pulau
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, resmi mencabut seluruh izin proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, 13 pulau reklamasi yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi, sudah resmi dicabut seluruh izinnya.
"13 Pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi. Setelah kita lakukan verifikasi, maka Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 26 September 2018.
Anies mengatakan, pencabutan seluruh izin tersebut sudah melalui verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Pada tanggal 4 Juli tahun 2018 melalui Pergub nomor 58 gubernur DKI Jakarta membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sejak itu badan bekerja melakukan klarifikasi atas seluruh kegiatan di pantai utara Jakarta. Badan ini dibentuk sebagai bagian dari amanat Kepres nomor 52 tahun 1995," jelasnya.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini mengatakan, melalui Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta semua izin reklamasi dilakukan verifikasi secara menyeluruh.
"Dan dari hasil verifikasi dan ini ada dokumen verifikasi. Kemudian dilakukan kesimpulan-kesimpulan dan dari kesimpulan itu kemudian kita mengambil langkah," katanya.
Dengan dicabut seluruh izin tersebut, kata Anies, maka kegiatan reklamasi, mulai hari ini, Rabu 26 September 2018, sudah dihentikan.
"Sehingga kegiatan rekalamasi Jakarta bisa saya umumkan hari ini, bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah tapi bukan bagian dari massa depan Jakarta," ucapnya.