KPU Temukan Lebih 8.000 Pemilih Ganda di Tangerang Raya
- VIVA/Sherly
VIVA – Komisi Pemilihan Umum menemukan 8.015 pemilih ganda dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 di tiga daerah di Banten, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Rinciannya, Kota Tangerang Selatan memiliki 1.879 ribu pemilih ganda, Kota Tangerang 2.279 pemilih ganda, dan Kabupaten Tangerang memiliki 3.957 pemilih ganda.
Menurut Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, pemilih ganda terjadi akibat penduduk yang pindah namun belum mengurus surat pindah hingga masih tercatat sebagai warga setempat.
“Misalnya, si A pernah tinggal di Cikokol lalu pada pendataan itu ternyata si A sudah pindah ke Karawaci lalu petugas juga mendata dan di sanalah terjadi pemilihan ganda," katanya dalam konferensi pers pada Minggu, 23 September 2018
KPU telah berkoordinasi dengan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang data ganda kependudukan itu. Masing-masing KPU di ketiga daerah itu telah menetapkan DPT berdasarkan hasil perbaikan, yaitu Kota Tangerang 1.059.801 DPT, Kabupaten Tangerang terdata 1.871.167 DPT, dan Kota Tangerang Selatan 839.464 DPT.
Tahapan penyelenggaraan pemilu di Tangerang masuk tahap pelaporan tim pemenangan dan dana kampanye. “Tadi baru dari timses nomor satu yang datang, dan kami masih menunggu," kata Sanusi.