Polisi Limpahkan Berkas Perkara Nur Mahmudi ke Kejaksaan
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Proses hukum terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok, Harry Prihanto mulai memasuki babak baru. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka itu ke Kejaksaan, Jumat, 21 September 2018.
Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto membenarkan, pihaknya telah mengirim berkas perkara kedua tersangka itu ke Kejaksaan. “Ya berkas perkara tersangka inisial HP dan NMI hari ini dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Depok untuk dilakukan penelitian,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, Didik mengaku belum bisa berkomentar banyak karena berkas tersebut sampai saat ini sedang diperiksa oleh tim jaksa.
Seperti diketahui, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, tahun anggaran 2015.
Dana yang disebut-sebut berasal dari APBD itu diduga tidak mengantongi restu DPRD Kota Depok. Atas kejadian ini, negara diduga mengalami kerugian Rp10,7 miliar. (ren)