Polisi Gagalkan Dugaan Perdagangan Wanita ke Bali
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA – Aparat Polres Metro Kota Bandara Soekarno-Hatta menciduk IR (21 tahun) lantaran diduga melakukan perdagangan orang, di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 12 September 2018.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 19 September 2018.
Dalam kasus ini, setidaknya ada empat orang wanita yang menjadi korban pelaku. Salah satunya adalah anak di bawah umur. Mereka adalah AF (18), SN (21), AL (18), SM (17). Hingga kini, polisi memburu satu pelaku berinisial B yang masih buron.
Awalnya, penyidik mendapatkan informasi mengenai ada pelaku yang merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai terapis, di sebuah spa di Pulau Bali. Mereka dijanjikan mendapatkan sejumlah uang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan ada pelaku IR yang sedang membawa empat korban. Penyidik kemudian mengamankan para korban serta membawa pelaku ke Markas Polres Metro Kota Bandara Soetta. "Para korban tersebut akan dibawa dari Jakarta menuju ke Bali," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, IR dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti, satu unit telepon genggam, empat lembar surat palsu berupa surat bukti perekaman KTP elektronik atas nama para korban, lima lembar boarding pass, serta satu bundel screen capture percakapan WhatsApp antara IR dan B.