Mulai Oktober, Bikin BPKB Harus Sertakan Nomor HP dan Email

razia kendaraan bermotor menggunakan penerapan e-Tilang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau e-Tilang akan dilakukan Oktober 2018 di Jakarta. Untuk itu, polisi terus gencar melakukan sosialisasi.

Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, pihaknya terus mengimbau agar para pengendara saat membayar pajak bisa mencantumkan nomor telepon dan alamat email di buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Begitu pun, untuk kendaraan baru bisa mencantumkan hal tersebut.

"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan email. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," ucap dia, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 18 September 2018.

Perhatikan, Ini Titik ETLE yang Aktif di DKI Jakarta dan Sekitarnya

Hal itu dilakukan semata-mata, guna membantu dalam proses penilangan secara elektronik. Nomor telepon dan alamat email akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang, apabila ternyata kendaraan yang melanggar bisa saja sudah berpindah tangan.

"Jadi, saya berharap dengan adanya ETLE ini, pengawasan polisi di lapangan menjadi lebih efektif dan tepat," katanya.

Warga Depok Catat, Mulai September Tilang Elektronik Berlaku 

Adanya tilang elektronik, nantinya diharapkan pelanggar kendaraan akan berkurang, terlebih pengguna sepeda motor. Sebab, 50-60 persen kecelakaan di jalan raya, karena pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

PNBP 2022 dari Tilang Menurun, Kemenkeu Sebut Karena Implementasi E-Tilang 

Kementerian Keuangan mencatat, Penerimaan Negeri Bukan Pajak (PNBP) hasil tilang menurun pada 2022. Pada 2021 PNBP tilang mencapai Rp 224 miliar. Pada 2022, Rp 218 miliar

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2023