Balai Karantina Musnahkan Ikan Arapaima di Bandara Soetta
- Sherly/ Tangerang
VIVA – Balai Besar Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I melakukan pemusnahan terhadap belasan ekor ikan arapaima dan jenis ikan predator lainnya di Instalasi BKIPM Jakarta I, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Ikan predator dengan berbagai jenis seperti arapaima dan aligator ini dimusnahkan dengan cara diberi cairan kimia, yakni chloroform. Kemudian, ikan pemangsa tersebut akan dikubur setelah dipastikan mati dengan pemberian cairan kimia tersebut.
Ikan-ikan predator tersebut didapatkan dari masyarakat ataupun pemilik yang memberikan langsung pada pihak balai karantina dengan sukarela untuk dilakukan pemusnahan.
Kepala BKIPM Jakarta I, Habrin Yake menjelaskan, ikan-ikan tersebut merupakan hewan yang termasuk dalam kategori berbahaya dan invasif, serta dilarang untuk dirawat dan diperdagangkan, apalagi dilepas liarkan di Indonesia khsusunya di perairan air tawar.
"Membudidayakan ikan ini sudah dilarang melalui surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tahun 2018. Karena dapat membahayakan sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan," katanya, Minggu, 16 September 2018.
Ia juga menyebutkan, cara pemusnahan yang dilakukan merupakan cara baik dengan menguburkan ke tanah dari pada cara pemusnahan lainnya, dikarenakan praktis, aman dan tidak terdapat polusi.
"Cara ini sangat baik untuk memusnahkan ikan karena praktis juga. Kami pun turut juga mengapresiasi langkah pemilik ikan yang telah melaporkan dan secara sukarela menyerahkan peliharaannya," ungkapnya.
Diketahui, terdapat 36 ikan predator dengan rincian masing-masing 18 ikan aligator dan arapaima yang dimusnahkan. Sebelumnya, pemusnahan ikan bersifat invasif sebanyak 12 ekor aligator dan 12 ekor Arapaima Gigas juga dilakukan di kediaman salah satu pemilik di kawasan Jakarta. (ase)