Tuntut Ganti Rugi, Warga Depok Ancam Setop Proyek Tol Cijago

Mukhlis Effendi, kuasa hukum sejumlah warga Depok yang terkena proyek Tol Cijago
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Sejumlah warga Depok mengancam bakal melakukan aksi menyetop proyek Tol Cijago, di kawasan Kemirimuka dan Pangkalan Jati. Ancaman itu merupakan buntut kekecewaan lantaran biaya ganti rugi tak kunjung cair. 

Jalan Tol Serpong-Cinere Siap Beroperasi Penuh, Tersambung hingga Cijago

Hal itu dikemukakan Mukhlis Effendi, kuasa hukum sejumlah warga, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 14 September 2018.

Emosi warga muncul, sebab setelah dinyatakan sebagai pemilik yang sah dan telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Depok, belakangan ini pihak tergugat, yakni Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) justru mengajukan banding. Sementara sebagian rumah warga telah rata dengan tanah.

Nasib Rumah Viral di Proyek Tol Cijago: Rata dengan Tanah Setelah Pembayaran Selesai

Mukhlis telah menempuh langkah somasi terlebih dahulu, dengan menyertakan laporan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bukti kepemilikan itukan telah dikuatkan dengan keputusan PN Kota Depok nomor: 19/Pdt.G/2018/PN.Dpk tanggal 23 Juli 2018. Ini kenapa lagi, kan sudah jelas. Dalam putusan pengadilan, hakim juga sempat meminta agar segera dibayarkan, kok sekarang malah banding. Ini sudah sembilan tahun warga bersabar, jadi sebenarnya ada apa,” kata Mukhlis.

Bangunan Rumah di Tengah Proyek Tol Cijago Kini Sudah Rata dengan Tanah

Mukhlis menuturkan, langkah somasi ini juga sebagai bentuk penegasan jika kliennya merupakan pemilik sah atas lahan seluas 6.652 meter persegi yang terkena imbas pembangunan tol. Adapun lahan tersebut senilai Rp33 miliar untuk kawasan Kemirimuka, Kecamatan Beji dan Rp39,8 miliar untuk 26 bidang tanah di kawasan Pangkalan Jati.

Menurut Mukhlis, surat somasi itu berlaku sampai dua minggu. Bila Kementerian PUPR tidak mengindahkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, dengan delik dugaan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, dan Pasal 2 UU Nomor 51 Tahun 1960.

“Kami inginnya segera diganti. Sudah ada putusan hukum kok. Klien kami sudah berkali-kali menyampaikan permohonan ganti rugi ke Kementerian PUPR sejak 2009. Kalau tak dibayar juga, warga mengancam akan menyetop segala kegiatan di dalam pembangunan tol," kata Mukhlis. (ase)

Pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi II

Asyik! Tol Cinere-Jagorawi Selesai Dibangun, Depok ke Soetta Kini Bisa Lebih Cepat

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), telah menyelesaikan seluruh ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) sepanjang

img_title
VIVA.co.id
18 November 2023