Pengacara Nur Mahmudi Tak Ungkit Lagi Kejanggalan Kasus Jalan Nangka
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail yang sempat menilai ada kejanggalan terhadap kasus yang menjerat kliennya atas dugaan korupsi Jalan Nangka akhirnya menyampaikan klarifikasi kepada awak media.
Iim Abdul Halim, salah satu kuasa hukum Nur Mahmudi, mengatakan pernyataan atas kejanggalan yang sempat dilontarkannya beberapa waktu lalu itu hanya soal persepsi. “Itu soal persepsi, saya kira sekarang sudah clear,” katanya saat mendampingi Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok, Kamis malam, 13 September 2018.
Menurut Iim, kliennya tidak menyebut nama lain pada kasus ini, apalagi anggota DPRD Depok. “Enggak ada ya, enggak ada,” ujarnya.
Iim menegaskan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan. “Soal bersalah atau tidak, itu biar penyidik lah yang menyampaikan,” katanya.
Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan selama lebih dari 15 jam di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok, Kamis, 13 September 2018. Pada pemeriksaan kedua itu, polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Selain Nur Mahmudi, tersangka lain atas kasus ini yang juga telah diperiksa adalah mantan Sekda Depok, Harry Prihanto. Keduanya diduga telah merugikan negara atas penggunaan APBD 2015 senilai Rp10,7 miliar terkait pembebasan lahan Jalan Nangka. Anggaran itu diduga keluar tanpa persetujuan DPRD Depok.
Informasi lainnya menyebutkan, Nur Mahmudi diduga sempat menunjuk pihak pengembang apartemen Green Lake View, yang berlokasi di sekitar Jalan Nangka untuk mengucurkan biaya pergantian atas pembebasan jalan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (ren)