Penangguhan Dikabulkan, Nur Mahmudi Tak Ditahan
- VIVA / Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Setelah lebih dari 15 jam menjalani proses pemeriksaan penyidik, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka akhirnya diizinkan pulang pada Kamis malam, 13 September 2018.
Pantauan VIVA melaporkan, Nur Mahmudi bersama tiga kuasa hukumnya itu keluar dari ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok sekira pukul 23:45 WIB.
Sayangnya, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera itu memilih irit bicara ketika dicecar sejumlah awak media. "Wawancara sama pengacara saya saja ya," katanya dengan raut wajah yang tampak kelelahan
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Nur Mahmudi Iim Abdul Halim mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengajukan 64 pertanyaan. "Substansi pertanyaan terkait pengadaan soal tanah, ya," kata Iim.
Iim menambahkan, usai menjalani proses pemeriksaan, polisi juga telah mengabulkan permohonan penangguhan terhadap Nur Mahmudi. "Iya penangguhan klien kami dikabulkan. Yang bersangkutan kooperatif, Insya Allah siap untuk dimintai keterangan kapan saja," kata dia.
Untuk diketahui, Nur Mahmudi datang memenuhi panggilan kedua penyidik sejak pukul 08:30 WIB. Menurut kuasa hukum, kondisi Nur Mahmudi sedang dalam masa pemulihan sehingga tidak seperti biasanya. Sebab mantan Menteri Kehutanan era Gus Dur itu sempat mengalami insiden ketika bermain voli pada 17 Agustus lalu.
Nur Mahmudi kala itu terbentur dengan rekan setimnya hingga terjatuh. Akibatnya, mantan wali kota dua periode itu pun sempat mengalami memar di bagian kepala hingga berjalan pincang. Atas dasar itulah, Nur Mahmudi sempat mangkir pada pemeriksaan awal.
Modus Korupsi
Selain Nur Mahmudi, polisi juga telah menetapkan mantan Sekda Depok Harry Prihanto sebagai tersangka atas kasus tersebut. Harry juga telah menjalani pemeriksaan pada Rabu 12 September 2018. Keduanya diduga terlibat korupsi atas pembebasan Jalan Nangka yang disebut-sebut menggunakan APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 10.7 miliar.
Nur Mahmudi yang kala itu menjabat sebagai walikota diduga menyalahgunakan kekuasaan lantaran dana itu tidak disahkan DPRD Depok. Tak hanya itu, Nur Mahmudi juga disebut-sebut sempat mengeluarkan surat agar pembebasan lahan ditanggung pihak pengembang apartemen Green Lake View, yang lokasinya berada di sekitar Jalan Nangka. Hingga kini kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.