Nur Mahmudi Diperiksa Hingga Polisi Gadungan Jalan Layang Casablanca

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi saat tiba di Mapolresta Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka, Depok akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Rabu, 13 September 2018. 

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Pantauan VIVA, pria yang sempat menjabat sebagai wali kota selama dua periode ini tiba di area Polresta Depok, dengan menggunakan mobil Innova hitam, sekira pukul 08.30 WIB. 

Saat tiba di kantor polisi, wajah Nur Mahmudi tampak pucat. Jalannya agak pincang ketika memasuki ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Tak ada sepatah kata pun disampaikan Nur Mahmudi kepada awak media. Ia hanya sesekali melempar senyum. 

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi datangi Polresta Depok 13 Septemer 2018

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka Kecamatan Tapos. Mantan Menteri Kehutanan era Gus Dur ini diduga menyalahgunakan wewenang atas penggunaan APBD tahun 2015 senilai Rp10,7 miliar tanpa persetujuan DPRD.
Simak berita selengkapnya di sini.

Berita pemeriksaan Nur Mahmudi menjadi salah satu berita di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) yang menarik perhatian pembaca.

Kabar lainnya datang dari kasus penyekapan Salma. Perempuan 20 tahun itu disekap dan dianiaya di kediamannya Jalan Berlian III, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 9 September 2018.

Tiga hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap empat orang diduga sebagai pelaku penyekapan itu. Keempat perampok ditangkap di sekitar kawasan Kemayoran, Rabu malam, 12 September 2018. Mereka masih warga yang tinggal di dekat rumah indekos yang dihuni korban. Seperti apa kejadiannya? Baca berita selengkapnya di sini.

Jalan Layang Non Tol Casablanca Sudah Bisa Dilewati

Selain itu, terdapat berita tentang dihentikannya kasus pungutan liar yang diduga dilakukan polisi gadungan Joseph Anugerah, di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta. Pemberhentian kasus ini dilakukan setelah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu 15 Juli 2018, lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan. Mengapa kasus ini disetop? Simak berita selengkapnya di sini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya