Pemprov DKI Batal Naikkan Bonus Atlet Asian Games

Meriahnya Penutupan Asian Games 2018 di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal menaikkan jumlah bonus yang akan diterima atlet DKI Jakarta.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

"Karena kami sudah punya peraturan gubernur dan pergubnya baru terbit di Agustus. Mungkin itu yang akan kami patuhi," ujar Ratiyono, saat dihubungi VIVA, Selasa, 11 September 2018.

Selain itu, Ratiyono mengatakan, jika para atlet akan menerima uang bonus sesuai dengan peraturan tertulis. Ia mengatakan, nantinya Pemprov DKI hanya meringankan para atlet dari pajak pembayaran. "Paling dari pajaknya nanti Pemprov yang tanggung. Kemarin sudah kami usulkan dan disetujui," ujar Ratiyono.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 1203 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 1907 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan serta Penghargaan Prestasi Olahraga dan Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Daerah Khusus, nilai bonus yang diterima para atlet sebesar Rp300 juta untuk atlet peraih medali emas, Rp150 juta untuk medali perak dan Rp90 juta untuk medali perunggu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bonus kepada para atlet yang berasal dari DKI Jakarta. "Ya nanti kita kasih surprise," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 9 September 2018.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Pemprov DKI Jakarta sedang mengajukan penambahan dana bonus untuk atlet yang meraih medali sebesar Rp2,1 miliar. Nilai bonus tersebut atas keputusan yang diambil dalam rapat badan anggaran DPRD DKI Jakarta.
 

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025