Polisi Ungkap Modus Mutilasi Angkot untuk Hilangkan Jejak Pencurian

Pelaku (kiri) mutilasi Angkot di Depok.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id

VIVA – Seorang pria di Depok, Jawa Barat terpaksa berurusan dengan hukum akibat mencuri angkutan kota atau angkot, Modusnya dengan memotong mesin, rangka hingga bodi mobil. Polisi menduga, pelaku yang diketahui bernama Wawan ini telah melancarkan aksinya lebih dari satu kali.
       
Kepala Bagian Operasional Polresta Depok Komisaris Agung mengungkapkan, pelaku dibekuk tim Buser di sebuah bengkel di kawasan Cimanggis. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian memotong-motong atau memutilasi bagian angkot yang dicurinya. 

Terpopuler: Wamendikti Stella Christie Ramai Dihujat, Batal Gugat ke MK RK-Suswono Terima Kalah

"Modus pelaku ini mencuri mobil angkot yang sedang di parkir. Setelah dibawa, pelaku kemudian memotong-motong bagian angkot untuk di jual secara terpisah," kata Agung dikutip dari keterangannya Minggu 9 September 2018. 

Angkot yang dicuri pelaku dan berhasil disita aparat adalah angkot D 11 jurusan Depok-Pal. Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi pun kini tengah mengembangkan kasus ini. 

Pengakuan Mengerikan Fauzan ‘Tukang Jagal’: Ngadu ke Istri Habis Mutilasi Mantan Istri Sirinya

"Tentunya pengungkapan ini akan terus kami kembangkan. Saat ini penyidik tengah mendalami keterangan pelaku," ucap Agung.

Selain itu, polisi juga berhasil meringkus 18 orang pria yang diduga sebagai pelaku premanisme dengan modus pemalakan di tempat umum. Mereka diamankan dari sejumlah titik di kawasan Margonda, Arh dan Raya Bogor. 

Fauzan Fahmi 'Tukang Jagal' Peragakan Detik-detik Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

Bukan itu saja, dalam operasi cipta kondisi yang berlangsung hingga dinihari itu, polisi juga berhasil menyita 165 dus minuman beralkohol. Kasusnya ditangani Polresta Depok.

Lokasi penemuan mayat perempuan tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru.

Deretan Kasus Pembunuhan pada 2024, dari Wanita Dimutilasi hingga Satu Keluarga Tewas

Korban pembunuhan ada yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024