Ayah dan Anak Bobol Kartu Kredit hingga Rp125 Juta
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembobol uang milik nasabah bank yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dua dari enam tersangka yang terlibat dalam pembobolan uang nasabah ini adalah ayah dan anak.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary menyampaikan, aktor intelektual berinisial F alias FIT (31), merupakan seorang residivis yang pernah dijebloskan ke penjara atas kasus pidana yang sama.
Bukannya kapok setelah keluar penjara pada 2016, F malah merekrut anaknya berinisial ES alias Enos (19) untuk membantu melancarkan aksi pembobolan uang nasabah.
"F residivis yang diungkap oleh unit dua dengan kejahatan yang sama, F dibantu tersangka E (19), anaknya," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 September 2018.
Menurut Ade, modus yang dilancarkan para tersangka yakni menghubungi nomor telepon para nasabah dengan berpura-pura sebagai pegawai salah satu bank tertentu yang hendak mendata kartu kredit milik para nasabah bank.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, kata Ade, para tersangka kemudian meminta agar calon korban bisa menyebutkan masa berlaku kartu dan kode CCV yang tertera di belakang kartu kredit. Setidaknya aksi ini sudah dilakoni F dan anaknya sejak 2016. Mereka berdua juga dibantu tersangka lain yakni EA alias Eldin (21), BRS (42), F alias Frans (31), dan Y alias Bedu (42).
"Tersangka yang lain pun siap melakukan transaksi dengan aplikasi tertentu untuk beli pula. OTP masuk, kode-kodenya juga, sehingga bisa dilakukan transaksi," kata Ade.
Selain itu, mereka mengincar saldo di kartu debit para nasabah beberapa bank swasta dan negeri. Aksi pembobolan kartu debit ini dilakukan setelah para tersangka meretas data-data milik para nasabah.
"Modus kedua, mereka membobol kartu debit nasabah dengan data yang dipunya. Mereka berupaya masuk ke email dengan aplikasi mobile banking dan mendaftarkan dengan nomor HP," katanya.
Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki ribuan data nasabah berbagai bank. Data-data itu, kata Ade, dibeli F dari R, oknum perusahaan kartu kredit seharga Rp500 ribu untuk 3.000 data nasabah bank. Polisi pun masih memburu keberadaan R yang kini masih buron.
"Beli database dengan harga Rp500 ribu per 3.000 data," katanya.
Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendalami laporan 10 nasabah yang menjadi korban kasus pembobolan yang dilakukan sindikat ini pada Juni dan Agustus 2018. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp125 juta.
Enam tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Jakarta. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp10 juta, satu unit mobil dan 17 unit ponsel berbagai merek.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.