Warga Depok yang Tergusur Proyek Tol Cijago Pertanyakan Ganti Rugi

Pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi II
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Sejumlah warga Depok, yang terkena imbas proyek Tol Cinere Jagorawi atau Cijago sesi II, kembali dibuat mengelus dada. Lantaran, hasil putusan Pengadilan Negeri Depok, yang sebelumnya telah mereka menangkan, ternyata tidak berjalan mulus. 

Asyik! Tol Cinere-Jagorawi Selesai Dibangun, Depok ke Soetta Kini Bisa Lebih Cepat

Padahal, sejumlah warga (korban) yang telah menunggu selama sembilan tahun atas kasus ini, melakukan sujud syukur di depan pengadilan. 

Ketua tim kuasa hukum sejumlah korban Tol Cijago, Mukhlis Effendi mengatakan, hal itu terjadi lantaran pihaknya mendapat informasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan banding atas putusan tersebut.

Jalan Tol Serpong-Cinere Siap Beroperasi Penuh, Tersambung hingga Cijago

Padahal, mejelis hakim telah mengabulkan gugatan warga atas ganti rugi lahan dan bangunan yang terkena imbas pembuatan tol senilai Rp5 jutaan dari luas tanah 6.600 meter persegi, atau setara dengan Rp33 miliar lebih untuk kawasan Kemirimuka, Kecamatan Beji, dan Rp39,8 miliar untuk 26 bidang tanah di Kawasan Pangkalan Jati, Cinere.

“Ini yang kami sesalkan, padahal mereka sebelumnya minta dibuktikan di pengadilan, dan ini sudah dibuktikan dan diperintahkan pengadilan untuk segera dibayarkan, tetapi kini malah mengajukan banding. Artinya, mereka tidak percaya dengan proses pengadilan dan hukum dong,” kata Mukhlis. 

Nasib Rumah Viral di Proyek Tol Cijago: Rata dengan Tanah Setelah Pembayaran Selesai

Lebih lanjut, Mukhlis menjelaskan, dalam putusan beberapa waktu lalu itu, pengadilan memerintahkan, agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mempersiapkan berkas administrasi tanah-tanah milik warga. 

“Intinya, tidak ada sengketa antara klien kami dengan BPN. Seharusnya, BPN menerima dan menjalankan saja putusan tersebut, karena BPN sama sekali tidak dirugikan.”

Atas peristiwa ini, Mukhlis pun menilai oknum PUPR telah melakukan penyerobotan tanah milik warga karena dalam putusan tersebut menyatakan warga adalah pemilik sah tanah objek sengketa. 

“Terkait, ini tentu kami akan layangkan somasi, dan kita akan lapor pidana atas dugaan penyerobotan lahan dan kami akan menutup segala aktifitas kegiatan di sana,” tegasnya.

Sementara itu, terkait hal tersebut pihak BPN belum memberikan keterangan pada wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya