Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Nur Mahmudi
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA – Penyidik menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka lantaran tak memenuhi pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Nur Mahmudi akan diperiksa penyidik Polres Metro Kota Depok pekan depan. Namun, Argo belum merinci hari pemeriksaan itu.
"Rencana akan diagendakan minggu depan pemanggilan berikutnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 6 September 2018.
Nur Mahmudi urung hadir hari ini lantaran sedang menjalani perawatan medis. Polisi, lanjut dia, sudah menerima surat sakit dari pengacaranya. "Hari ini tsk (tersangka) NMI memberikan surat penundaan pemeriksaan karena sakit," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, tidak memenuhi panggilan polisi Kamis, 6 September 2018. Tim kuasa hukum mengatakan, Nur Mahmudi tidak hadir lantaran sedang menjalani perawatan medis.
"Setelah tanggal 10, Insya Allah siap mengikuti jadwalnya penyidik, karena beliau sekarang harus periksa lagi ke dokter. Dia (Nur Mahmudi) sakitnya bagian kepala, tapi secara medis saya kurang bisa menjelaskan," kata Iim Abdul Halim, kuasa hukum Nur Mahmudi di Mapolresta Depok, Kamis, 6 September 2018.
Kasus dugaan korupsi itu telah diselidiki sejak November 2017. Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka ialah dengan cara pengadaan tanah atau pembebasan lahan Jalan Nangka yang merupakan akses menuju Apartemen Green Lake View.
Nur Mahmudi yang kala itu menjabat sebagai wali kota diduga menyalahgunakan kekuasan dan jabatannya dengan menerbitkan surat izin pada anggaran tahun 2015 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang tidak disahkan oleh DPRD.
Dalam surat putusan pertama, Nur Mahmudi sempat menginstruksikan beban anggaran pada pihak apartemen. Atas ulahnya itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,7 miliar.
“Bahwa pengadaan tanah itu sesuai surat izin yang diberikan oleh NMI, awalnya dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi, fakta penyidikan yang kami temukan ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang,” ujar Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiyarto. (ren)