Hari Ini, Nur Mahmudi Dijadwalkan Diperiksa Polisi
- \
VIVA – Penyidik Polresta Depok menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Kamis, 6 September 2018.
Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiyarto mengemukakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena masih menunggu hasil pemeriksaan nanti.
"Kita tunggu saja, apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai tersangka atau tidak. Tentu penyidik bekerja sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada," katanya saat dikonfirmasi VIVA melalui pesan singkat, Rabu, 5 September 2018.
Dalam kasus itu, polisi juga menetapkan mantan Sekda Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Seharusnya Harry menjalani pemeriksaan, Rabu, 5 September 2018. Namun dia tidak hadir lantaran ada keperluan pribadi ke Cirebon, Jawa Barat.
Ahmar Ihsan Rangkuti, salah satu tim kuasa hukum Harry Prihanto, telah mengajukan penundaan pemeriksaan selama satu pekan. “Kami mintanya satu pekan, jadi insya Allah, Rabu pekan depan pak Harry datang," ujarnya.
Saat ini, agar kedua tersangka tidak bepergian ke luar negeri, polisi telah mengirimkan berkas kepada pihak Imigrasi untuk dilakukan pencegahan. "Surat pencegahan itu sudah kami kirim," ujar Didik.
Kasus dugaan korupsi itu telah diselidiki sejak November 2017. Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka ialah dengan cara pengadaan tanah atau pembebasan lahan Jalan Nangka yang merupakan akses menuju Apartemen Green Lake View.
Nur Mahmudi yang kala itu menjabat sebagai wali kota diduga menyalahgunakan kekuasan dan jabatannya dengan menerbitkan surat izin pada anggaran tahun 2015 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang tidak disahkan oleh DPRD.
Dalam surat putusan pertama, Nur Mahmudi sempat menginstruksikan beban anggaran pada pihak apartemen. Atas ulahnya itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,7 miliar.
“Bahwa pengadaan tanah itu sesuai surat izin yang diberikan oleh NMI, awalnya dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi, fakta penyidikan yang kami temukan ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang,” ujar Didik.