Berkas Kasus Richard Muljadi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Istimewa
VIVA - Berkas kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Richard Muljadi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ya betul. Berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejati," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 3 September 2018.
Argo menjelaskan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengirim berkas ke Kejaksaan siang tadi. Bila berkas dinyatakan telah lengkap, polisi akan segera melimpahkan Richard berikut barang bukti untuk segera disidangkan.
"Tadi jam 11.30 WIB berkas perkara sudah dilimpahkan," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard. (ase)