Pekan Ini Nur Mahmudi Dipanggil Polisi
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Tim penyidik unit Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok terus mengebut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Harry Prihanto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018, lalu.
Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap keduanya. "Terhadap NMI dan HP sudah dikirim panggilan sebagai tersangka," katanya pada wartawan Senin 3 September 2018.
Didik mengatakan, dengan adanya surat tersebut, itu artinya proses pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka bakal dilakukan Minggu ini. "Iya kita jadwalkan pemeriksaan pada minggu ini," tambahnya.
Didik mengaku, pihaknya juga telah menyusun berkas pencekalan terhadap kedua tersangka. "Berkas sudah kita siapkan, ini lagi koordinasi untuk pencekalan," katanya
Mantan walikota Depok dua periode, Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan sekaligus pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos Depok pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp 10,7 miliar. Selain Nur Mahmudi, polisi juga menyeret mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto.