Rusak Mobil Pelaku Tabrak Lari di Hayam Wuruk, Lima Orang Ditangkap
- Repro Instagram
VIVA – Polisi melakukan penindakan tegas terhadap aksi perusakan yang dilakukan warga terhadap pengemudi Nissan Grand Livina bernama Frangky, yang hendak melarikan diri usai melakukan tabrak lari pengendara motor.
Sebanyak lima orang diciduk, terkait pengerusakan dan pengeroyokan di Jalan Hayam Wuruk itu. Kelima pelaku diciduk berdasarkan dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.
Mereka diciduk, lantaran diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Frangky, juga perusakan mobil yang bersangkutan.
"Kita amankan lima orang yang terekam di video," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Taman Sari, Komisaris Polisi Rango Siregar, Senin 3 September 2018.
Satu dari lima orang yang ditangkap adalah sopir ojek online Grab. Kelimanya terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum.
"Pelaku salah satunya driver Grab. Kita kenakan 170 ya," katanya.
Selain itu, polisi juga masih mengusut terus kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Frangky. Polisi masih mencari dari mana Frangky dapat sabu.
Sebelumnya, Frangky yang menggunakan mobil Grand Livina B 1965 UIQ menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Hayam Wuruk sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dan berusaha kabur.
Frangky dikejar warga dan sejumlah pengemudi ojek online. Untuk cepat menghindari amukan massa, sesampainya di Jalan Hayam Wuruk, langsung memasuki jalur Transjakarta. Namun, nahas, dia terhalang bus Transjakarta yang sedang berhenti menaikkan penumpang.
Karena rasa takut berlebihan, Frangky langsung banting stir dan menabrak pembatas jalan busway dan berhenti di atasnya.
Guna menghindari amuk massa, Frangky diamankan di Pos Koramil Olimo. Selanjutnya, mobil diderek dan dia dibawa ke Polsek Taman Sari, guna penyelidikan lebih lanjut.