Kasus Richard Muljadi di Bawah Pengawasan Langsung Bareskrim Polri
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Polda Metro Jaya telah menangkap cucu konglomerat Indonesia bernama Richard Muljadi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Kepolisian menegaskan tidak tebang pilih dalam menangani kasus hukum.
Bareskrim Polri pun turut melakukan pemantauan agar kasus tersebut. Sehingga berjalan sesuai proses yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengaku langsung berkoordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
“Saya bilang sama Wondo (Suwondo), jangan main-main karena Kabareskrim sudah menggarisbesarkan proses hukum tanpa kecuali meskipun nanti vonis hakim (rendah), terserah hakim,” kata dia di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jakarta , Jumat, 31 Agustus 2018.
Dalam kasus itu, Richard dijerat dengan pasal berlapis. Polisi pun masih melakukan pengembangan dan mencari siapa bandar di balik Richard.
“Kami proses dengan Pasal 114 juncto Pasal 127 tentang narkotika. Ketika proses harus dikembangkan siapa aktor di belakangnya,” kata Eko.
Dia menegaskan, Polda Metro mesti mendapatkan siapa yang menyiapkan kokain, menjadi kurir, dan bandar. Apalagi, kokain terbilang sulit didapatkan di pasaran.
“Nanti bisa diketahui, selain Richard ada lagi. Tangkap lagi, itu yang kami harapkan jangan berhenti di situ harus berkembang,” kata dia.
Terkait permintaan dari Richard soal rehabilitasi, Eko tak mempermasalahkannya. Karena hal tersebut, adalah hak seorang pelaku.
“Penyidik berindependensi dan berkeyakinan proses hukum, biar hakim yang memutuskan,” kata dia.