SPDP Kasus Korupsi Nur Mahmudi Sudah di Tangan Jaksa

Nur Mahmudi Ismail saat mengendarai sepeda motor beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/Zahrul Darmawan.

VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari mengakui, pihaknya telah menerima dua berkas surat perintah dimulainya penyelidikan atau yang disebut SPDP, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Hari Prihanto.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

“Yang jelas ada dua penanganan kasus pidana korupsi yang ditangani penyidik Polri dalam hal ini Polres Depok dan hal tersebut sudah kami terima,” katanya pada wartawan, Kamis 30 Agustus 2018.

Dengan SPDP itu kata Sufari, pihaknya kini tinggal mengikuti proses perkembangan kasus untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas tahap satu. Pihaknya pun punya waktu 30 hari untuk menanyakan kembali perkembangan kasus itu.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

“Selama belum tahap satu, artinya ini masih kewenangan penyidik Polri dalam hal ini Polres. Nanti setelah 30 hari, barulah kami tanyakan lagi perkembangannya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, setelah melewati proses penyelidikan yang cukup alot sejak November 2017, polisi akhirnya resmi menetapkan Nur dan Hari sebagai tersangka.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto membeberkan, modus yang diduga dilakukan kedua tersangka ialah dengan cara pengadaan tanah atau pembebasan lahan. Nur diduga menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dengan menerbitkan surat izin pada anggaran tahun 2015 melalui APBD.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022