Pelaku Tabrak Lari di Hayam Wuruk Positif Narkoba
- Repro Instagram
VIVA – Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Taman Sari, Komisaris Polisi Rango Siregar mengatakan, pengemudi Nissan Grand Livina bernama Frangky yang hendak melarikan diri usai tabrak lari pengendara sepeda motor positif menggunakan sabu. Hal ini dipastikan usai polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan.
"Test urine positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Rango ketika dikonfirmasi, Kamis 30 Agustus 2018.
Bahkan, Rango menuturkan, saat mengemudi dan terjadi kecelakaan, Frangky masih terpengaruh sabu.
"Iya terpengaruh sabu," katanya.
Saat diamankan oleh polisi, ditemukan sejumlah barang di dalam mobil. Seperti tiga buah obat kuat, empat butir obat penenang, dua botol alat pakai untuk narkoba jenis sabu, dua plastik klip kosong bekas narkoba jenis sabu, satu buah pipet, alumunium foil bekas pakai, korek api dan sedotan.
Sebelumnya, Frangky yang menggunakan mobil Grand Livina B 1965 UIQ menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Hayam Wuruk sekitar pukul 13.00 WIB. Namun yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dan berusaha kabur.
Frangky dikejar warga dan sejumlah pengemudi ojek online. Untuk cepat menghindari amukan massa, sesampainya di Jalan Hayam Wuruk langsung memasuki jalur Transjakarta. Namun nahas, dia terhalang bus Transjakarta yang sedang berhenti menaikkan penumpang.
Karena rasa takut berlebihan, Frangky langsung banting stir menabrak menabrak pembatas jalan busway dan berhenti di atasnya.
Guna menghindari amuk massa, Frangky diamankan di Pos Koramil Olimo. Selanjutnya mobil diderek dan dia dibawa ke Polsek Taman Sari guna penyelidikan lebih lanjut.