Alasan Polisi Belum Jebloskan Nur Mahmudi ke Tahanan
- VivaNews/ Nurlis Meuko
VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya belum juga menjebloskan, Nur Mahmudi Ismail ke tahanan, meski mantan Wali Kota Depok sudah menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, penyidik baru akan memanggil pendiri Partai Keadilan Sejahtera itu untuk diperiksa.
"Pastinya akan ada (pemanggilan sebagai tersangka)," kata Adi, Rabu, 29 Agustus 2018.
Adi menuturkan, untuk saat ini penyidikan dugaan kasus yang menyeret Nur Mahmudi masih ditangani penyidik di Polres Kota Depok.
"Jadi begini, yang punya data Polres Kota Depok, Depok mengawali penanganan kasus. Dia tahu dan dia sudah menjelaskan kepada kita. Kita lihat penjelasan Depok luar biasa konstruksinya bagus. Maka, kita support Depok," ujar dia.
Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas pembebasan Jalan Nangka tahun anggaran 2015 oleh penyidik Polresta Depok.
Saat melakukan tindakan melawan hukum itu, Nur Mahmudi Ismail masih menjabat sebagai Wali Kota Depok.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto.