Alasan Polisi Belum Jebloskan Nur Mahmudi ke Tahanan

Nur Mahmudi Ismail
Sumber :
  • VivaNews/ Nurlis Meuko

VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya belum juga menjebloskan, Nur Mahmudi Ismail ke tahanan, meski mantan Wali Kota Depok sudah menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

Ombudsman Soroti Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Depok

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, penyidik baru akan memanggil pendiri Partai Keadilan Sejahtera itu untuk diperiksa.

"Pastinya akan ada (pemanggilan sebagai tersangka)," kata Adi, Rabu, 29 Agustus 2018.

Rapat Paripurna DPRD Depok Diwarnai Kericuhan

Adi menuturkan, untuk saat ini penyidikan dugaan kasus yang menyeret Nur Mahmudi masih ditangani penyidik di Polres Kota Depok.

"Jadi begini, yang punya data Polres Kota Depok, Depok mengawali penanganan kasus. Dia tahu dan dia sudah menjelaskan kepada kita. Kita lihat penjelasan Depok luar biasa konstruksinya bagus. Maka, kita support Depok," ujar dia.

Terungkap, Ini yang Buat Kasus Nur Mahmudi Mandek

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas pembebasan Jalan Nangka tahun anggaran 2015 oleh penyidik Polresta Depok.

Saat melakukan tindakan melawan hukum itu, Nur Mahmudi Ismail masih menjabat sebagai Wali Kota Depok.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto.

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Depok Airlangga Wisnu

2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka

Berkas kasus Nur Mahmudi tak kunjung lengkap.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2020