Kadis Sumber Daya Air DKI Ditetapkan Jadi Tersangka

Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :

VIVA – Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana perusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.

Geng Motor Rusak Kantor P2KBP3A Kabupaten Asahan, 7 Pelaku Ditangkap

Teguh ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Juga setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Iya benar (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 29 Agustus 2018.

Pasangan Ridwan Kami-Suswono Lapor ke Bawaslu Buntut Perusakan APK hingga Vandalisme

Meski begitu, Argo belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut. Dari data yang dihimpun, Teguh dilaporkan oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja atas kejadian pada bulan Agustus 2016 silam di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.

Polisi bahkan sudah mengirimkan surat pemanggilan pada Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka. Teguh dijadwalkan diperiksa pada tanggal 27 Agustus 2018 lalu. Namun, dia tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan. (ase)

Mantan Kadisdik Aceh Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Resmi Ditahan
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Polisi Selidiki Kasus Pengrusakan Mobil Milik Pencuri Ban Serep di Tol Tangerang-Merak

Korban dan saksi telah melapor ke Polsek Cikupa.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025