Kadis Sumber Daya Air DKI Ditetapkan Jadi Tersangka

Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :

VIVA – Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana perusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.

Pasangan Ridwan Kami-Suswono Lapor ke Bawaslu Buntut Perusakan APK hingga Vandalisme

Teguh ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Juga setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Iya benar (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 29 Agustus 2018.

Mantan Kadisdik Aceh Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Resmi Ditahan

Meski begitu, Argo belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut. Dari data yang dihimpun, Teguh dilaporkan oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja atas kejadian pada bulan Agustus 2016 silam di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.

Polisi bahkan sudah mengirimkan surat pemanggilan pada Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka. Teguh dijadwalkan diperiksa pada tanggal 27 Agustus 2018 lalu. Namun, dia tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan. (ase)

Sandi Petugas Damkar Depok Diminta Menghadap Atasan Hari Ini, Kadis Bilang Begini 
Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi saat memberikan keterangan pers kasus aksi brutal geng motor.(dok Polres Asahan)

Geng Motor Rusak Kantor P2KBP3A Kabupaten Asahan, 7 Pelaku Ditangkap

Geng motor ini melakukan konvoi untuk merayakan hari ulang tahun kelompok mereka. 

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024