Kadis Sumber Daya Air DKI Ditetapkan Jadi Tersangka
VIVA – Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana perusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Juga setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Iya benar (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 29 Agustus 2018.
Meski begitu, Argo belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut. Dari data yang dihimpun, Teguh dilaporkan oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja atas kejadian pada bulan Agustus 2016 silam di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.
Polisi bahkan sudah mengirimkan surat pemanggilan pada Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka. Teguh dijadwalkan diperiksa pada tanggal 27 Agustus 2018 lalu. Namun, dia tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan. (ase)