Pengelolaan Rusun Segera Miliki Aturan Baru
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengatur pengelolaan rumah susun. Pihak Pemprov menyadari pentingnya membuat regulasi yang sesuai dengan kondisi di Jakarta.
Pergub ini mendapatkan asistensi langsung dari Kementrian PUPERA, mengingat belum adanya PP dan Permen yang terbit sebagai turunan dari Undang-Undang 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Selain itu, Pergub untuk pengelolaan rusun yang baru akan memuat hal-hal yang sering dilaporkan oleh warga kepada Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta. Seperti, tata cara RUTA yang baik, Pengelolaan IPL, Pengawasan terhadap PPPSRS dan lain-lain.
Guna menjembatani proses terbitnya Pergub yang baru, dan menanggapi aduan dari warga DKI, maka Pemprov akan menerbitkan surat edaran Gubernur kepada PPPSRS di Jakarta. Hal ini ditujukan agar dapat mengoptimalisasi pembinaan pengelolaan rusun dan apartemen.
Saat ini penyusunan Pergub sedang dalam tahap finalisasi dan pengumpulan pendapat dari asosiasi pemilik rusun seperti Aperssi, Kapri dan PPPRSI. (mus)