Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Hotel Mewah
- Pixabay
VIVA – Aparat Polsek Menteng, Jakarta Pusat menangkap pelaku pencurian spesialis di hotel-hotel mewah Jakarta. Pelaku berinisial PS alias D (47) ditangkap di Pasar Cidodol, Jalan Panjang, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Menteng, Kompol Irwansyah Putra mengatakan, akibat pencurian ini dua orang warga negara asing menjadi korban, yakni Li Guang Yi dan Li Guang Qiang.
Irwansyah menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Minggu 26 Agustus 2018 sekitar pukul 07.40 WIB di Hotel Mercure, Jalan Cikini Raya No 66, Jakarta Pusat.
"Pelaku naik ke lantai enam dengan cara ikut dengan tamu, yang tujuan ke lantai enam," kata Irwansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Agustus 2018.
Setelah di lantai enam, pelaku mencari pintu yang tidak tertutup rapat dengan cara mendorong setiap pintu di lantai tersebut. Apabila melihat celah pintu yang tidak tertutup rapat, pelaku kemudian mendorong pintu kamar.
Pelaku juga membuka dengan cara menggunakan kartu akses, yang dibawanya, dan berhasil membuka kamar 623 milik korban yang tidak tertutup rapat, sehingga pelaku masuk ke kamar itu.
"Pelaku mengambil dompet di atas meja dan di atas tempat tidur. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku keluar seperti biasa dengan tenang, dan santai melewati lobi, keluar seperti layaknya tamu hotel, seperti yang terekam di CCTV," ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, bermodal rekaman CCTV, penyidik pun melakukan pencarian kepada pelaku. Pelaku pun ditangkap dengan cara berpura-pura membeli hewan kurban. Sebab, pelaku berjualan hewan kurban.
"Dari hasil interogasi sementara, pelaku memang sudah sering melakukan pencurian dengan modus yang sama di hotel-hotel daerah Jakarta Pusat, di antaranya Hotel Mercure, Gajah Mada, Hotel Acacia, Hotel Kempinski, dan Hotel Pullman," ucapnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dompet panjang warna cokelat, dompet kecil yang berisi kartu UnionPay, dan tiga buah kartu akses.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Menteng dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.