Terungkap Lagi, Prostitusi Bawah Umur di Margonda Residence

Kapolsek Beji Komisaris Yenni Sihombing bersama anggota Buser mengamankan NZ
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Aparat Kepolisian Resor Kota Depok kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi terselubung yang berlangsung di Apartemen Margonda Residence atau Mares. Dari peristiwa ini, polisi meringkus tiga orang pria yang diduga sebagai muncikari dan seorang gadis di bawah umur yang diduga korban perdagangan orang alias human trafficking.   

Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai Prosedur

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Bontoro mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim gabungan dari Buru Sergap (Buser) Polsek Beji dan Polresta Depok. Para pelaku dibekuk pada Kamis dini hari, 23 Agustus 2018.

“Awalnya kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan kegiatan prostitusi online dengan TKP di salah satu apartemen di wilayah Depok. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang kami tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang dengan satu gadis di bawah umur yang diduga dijadikan PSK (pekerja seks komersil),” kata Bontoro kepada wartawan di Depok, Jabar.

Setelah Influencer Sarnanitha Ditangkap, Polda Bali Bongkar Prostitusi Berkedok Spa

Bintoro mengungkapkan, remaja wanita yang dijadikan PSK berinisial NZ dan baru berusia 16 tahun. Sedangkan tiga muncikari tersebut masing-masing berinisial, TM, R dan IS.

“Dari tangan para tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam, dan uang senilai Rp664 ribu,” tuturnya sembari didampingi Kapolsek Beji, Komisaris Yenni Sihombing 

Operasi Jagratara, Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 7 WNA Diduga Terlibat Prostitusi

Adapun modus ketiga pria muncikari itu ialah dengan merekrut wanita yang masih di bawah umur untuk dijadikan PSK. Mereka biasanya berkenalan lewat media sosial alias medsos dengan iming-iming mendapatkan uang dalam waktu singkat. “Jadi NZ ini umurnya belum 17 tahun dan dia itu berani melakukan ini karena diajak oleh para tersangka, tergiur dengan upah yang dijanjikan,” kata Bintoro.       

Bintoro membeberkan, dari hasil penyelidikan diketahui, NZ mematok tarif Rp900 ribu untuk sekali kencan alias short time. “Uang itu tidak dia nikmati sendiri, dia harus setor Rp 250 ribu untuk bayar kamar, joki yang memfasilitasi diberi imbalan 100 ribu dan masing-masing muncikari dapat Rp 100 ribu, sisanya untuk dia (NZ). Ya sekitar Rp 350 ribuan," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam dengan jeratan Pasal 296 juncto 506 tentang Perdagangan Anak Undang Undang Peradilan Anak. “Ancaman hukumannya itu 1 tahun 4 bulan. Saat ini kasusnya akan terus kami kembangkan,” katanya.

Sebelumnya, polisi juga sempat mengungkap kasus prostitusi terselubung di Apartemen Margonda Residence II dengan jumlah PSK remaja mencapai empat orang. Di apartemen Margonda Residence 4, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok juga sempat mengamankan sejumlah remaja yang diduga kuat sebagai PSK dengan sistem booking via online

Hingga kini, sederet kasus tersebut masih dalam pengembangan aparat.

Pemilik warung Pecel Lele yang menjadi kedok Prostitusi

Warung Pecel Lele Jadi Kedok Prostitusi, Polisi Tangkap Pemilik dan PSK

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi yang berkedok warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Candipuro.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024