Terungkap Lagi, Prostitusi Bawah Umur di Margonda Residence
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Aparat Kepolisian Resor Kota Depok kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi terselubung yang berlangsung di Apartemen Margonda Residence atau Mares. Dari peristiwa ini, polisi meringkus tiga orang pria yang diduga sebagai muncikari dan seorang gadis di bawah umur yang diduga korban perdagangan orang alias human trafficking.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Bontoro mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim gabungan dari Buru Sergap (Buser) Polsek Beji dan Polresta Depok. Para pelaku dibekuk pada Kamis dini hari, 23 Agustus 2018.
“Awalnya kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan kegiatan prostitusi online dengan TKP di salah satu apartemen di wilayah Depok. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang kami tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang dengan satu gadis di bawah umur yang diduga dijadikan PSK (pekerja seks komersil),” kata Bontoro kepada wartawan di Depok, Jabar.
Bintoro mengungkapkan, remaja wanita yang dijadikan PSK berinisial NZ dan baru berusia 16 tahun. Sedangkan tiga muncikari tersebut masing-masing berinisial, TM, R dan IS.
“Dari tangan para tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam, dan uang senilai Rp664 ribu,” tuturnya sembari didampingi Kapolsek Beji, Komisaris Yenni Sihombing
Adapun modus ketiga pria muncikari itu ialah dengan merekrut wanita yang masih di bawah umur untuk dijadikan PSK. Mereka biasanya berkenalan lewat media sosial alias medsos dengan iming-iming mendapatkan uang dalam waktu singkat. “Jadi NZ ini umurnya belum 17 tahun dan dia itu berani melakukan ini karena diajak oleh para tersangka, tergiur dengan upah yang dijanjikan,” kata Bintoro.
Bintoro membeberkan, dari hasil penyelidikan diketahui, NZ mematok tarif Rp900 ribu untuk sekali kencan alias short time. “Uang itu tidak dia nikmati sendiri, dia harus setor Rp 250 ribu untuk bayar kamar, joki yang memfasilitasi diberi imbalan 100 ribu dan masing-masing muncikari dapat Rp 100 ribu, sisanya untuk dia (NZ). Ya sekitar Rp 350 ribuan," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam dengan jeratan Pasal 296 juncto 506 tentang Perdagangan Anak Undang Undang Peradilan Anak. “Ancaman hukumannya itu 1 tahun 4 bulan. Saat ini kasusnya akan terus kami kembangkan,” katanya.
Sebelumnya, polisi juga sempat mengungkap kasus prostitusi terselubung di Apartemen Margonda Residence II dengan jumlah PSK remaja mencapai empat orang. Di apartemen Margonda Residence 4, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok juga sempat mengamankan sejumlah remaja yang diduga kuat sebagai PSK dengan sistem booking via online.
Hingga kini, sederet kasus tersebut masih dalam pengembangan aparat.