Dua Alasan Polisi Tahan Richard Muljadi
- Istimewa
VIVA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan membeberkan alasan menahan Richard Muljadi, tersangka kasus dugaan kepemilikan kokain, mulai Kamis, 23 Agustus 2018.
Menurut Suwondo, ada dua alasan polisi menahan Richard. Pertama alasan objektif. Kedua alasan subjektif. "Jadi ada dua alasan itu," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya.
Alasan objektifnya yaitu, bukti dan saksi telah cukup. Kemudian, perbuatannya diancam hukuman pidana lebih dari lima tahun. "Itu alasan objektif," katanya.
Untuk alasan subjektifnya, lanjut Suwondo, yaitu mencegah dilakukannya perbuatan serupa oleh Richard. "Jadi ada tiga, kita pilih salah satu. Menghilangkan barang bukti, perbuatan dilakukan kembali, satu lagi melarikan diri. Kita pilih itu, perbuatan dilakukan kembali," kata Suwondo.
Richard ditangkap di kamar kecil sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu, 22 Agustus 2018, pukul 01.00 WIB. Di toilet itu, dia mengonsumsi kokain.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone X berwarna hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai, serta selembar uang kertas pecahan lima dolar Australia yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, kokain itu diduga merupakan hadiah dari seseorang berinisial ML sebagai kado pernikahan untuk Richard. (ase)