Saat Mencekam Marbot Masjid Dianiaya 6 Pelaku di Lapangan Banteng
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membeberkan detik-detik Ali Achmad Firmansyah, pria yang mengalami keterbelakangan mental dianiaya.
Kejadian itu terjadi pada 17 Agustus 2018 malam lalu sekira pukul 21.45 WIB di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pagi harinya sekitar pukul 10.30 WIB, korban meninggalkan rumah. Iyan diketahui kadang-kadang ikut membersihkan masjid.
Lalu orangtua korban mencari keluar rumah karena yang bersangkutan memiliki keterbatasan mental. Namun Iyan tak ditemukan.
Usut punya usut, Iyan ternyata ada di kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat tepatnya di acara Flora dan Fauna. Di sana, para pelaku menduga dia adalah korban copet.
"Lalu oleh para pelaku, korban dibawa dan diamankan di pos. Saat di pos, korban dipukuli, ditendangi, disundut rokok serta diikat dan diborgol," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 21 Agustus 2018.
Pada akhirnya, pihak keluarga baru menemukan keberadaan Iyan pada 18 Agustus 2018. Mereka menjemput Iyan di Panti Sosial Bina Insan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Betapa terkejutnya kedua orangtua Iyan mendapati anaknya di sana dengan penuh luka lebam di wajah, sakit di bagian tangan, telinga, punggung, perut, kaki, kuping, kening dan mata. Merasa ada yang aneh, lantas pihak keluarga pun membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Selanjutnya atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami oleh korban," ujarnya.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menciduk para pelaku pada 20 Agustus 2018 malam. Setidaknya ada enam pelaku yang diciduk.
Mereka adalah AS alias Putra, HA, RFS, SN, SU alias Yusup, MR alias Rose. Meski begitu masih ada dua pelaku lagi yang masih buron, adalah ANA dan D.
"Sat Reskrim Polres Jakpus mengecek ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) terdapat beberapa barang bukti. Pelaku yang terlibat melakukan kekerasan terhadap korban dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia menyudahi.
Akibat perbuatannya itu, enam pelaku kini harus mempertanggungjawabkan. Mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.