Polisi: Penganiaya Marbot Bukan Satpol PP
- REUTERS/Shannon Stapleton
VI,VA – Enam orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Ali Achmad Firmansyah, pria yang mengalami keterbelakangan mental, telah diciduk polisi.
Polisi memastikan pelaku tak ada oknum Satuan Polisi Pamong Praja. Sempat beredar kabar di media sosial korban yang merupakan marbot diduga dianiaya oknum Satpol PP.
"Enggak ada oknum Satpol PP. (Pelaku) Warga," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Suyatno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 21 Agustus 2018.
Untuk sementara, penyidik masih mendalami apa motif pelaku melakukan penganiayaan pada Ali alias Iyan. Polisi pun masih mengembangkan kasus guna mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
"Ya kita masih lakukan pendalaman. Kalau memang ada pasti kita segera buru dan amankan," katanya.
Ali Achmad Firmansyah atau biasa disapa Iyan, awalnya dikabarkan hilang oleh keluarganya pada 17 Agustus 2018. Keluarga awalnya mengira, Iyan ke masjid untuk membantu bersih-bersih. Tetapi, ternyata tak ada.
Pada keesokan harinya, keluarga baru menemukan Iyan di rumah penampungan anak di Kedoya, dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dan muka lebam-lebam. Keluarga menyebut, Iyan selama ini memang mengalami keterbelakangan mental dan tanpa bersalah dia ditangkap Satpol PP di kawasan Monas.
Iyan disebut diseret dan dipukuli petugas Satpol PP. Tubuh Iyan juga disundut dengan rokok. Iyan dituduh sebagai pengemis, karena memiliki uang.