Polisi Selidiki Kasus Marbot Disunduti Rokok Diduga oleh Satpol PP

Ali Achmad alias Iyan dengan kondisi muka lebam dipukuli Satpol PP DKI.
Sumber :
  • Repro Twitter

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan orangtua dan kakak kandung Ali Achmad Firmansyah, pria yang mengalami keterbelakangan mental dan diduga dianiaya dengan kejam. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu terduga pelaku.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Terus hari ini kita melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Roma saat dikonfirmasi, Senin 20 Agustus 2018.

Menurut Roma, belum ditemukan indikasi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Roma menyebut bahwa pihak Dinas Sosial mengatakan, saat menerimanya, korban sudah dalam keadaan babak belur.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Kejadian berlangsung dekat lokasi pameran Flora dan Fauna, Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat malam, 17 Agustus 2018 lalu. Pihaknya pun berencana meminta keterangan event organizer pameran.

"Rencananya kita cari tahu dahulu. Ungkap dahulu satu per satu," katanya.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Ali Achmad Firmansyah atau biasa disapa Iyan awalnya dikabarkan hilang oleh keluarganya pada 17 Agustus 2018. Keluarga awalnya mengira Iyan ke masjid untuk membantu bersih-bersih. Namun ternyata tak ada di sana.

Pada keesokan harinya, keluarga baru menemukan Iyan di rumah penampungan anak di Kedoya dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dan muka lebam-lebam. Keluarga menyebut, Iyan selama ini memang mengalami keterbelakangan mental dan tanpa diketahui kesalahannya, dia ditangkap Satpol PP di kawasan Monas.

Iyan diseret dan dipukuli petugas Satpol PP. Tubuh Iyan juga disundut dengan rokok. Iyan dituduh sebagai pengemis karena marbot itu memiliki uang. (ase)

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024