Jadi Tersangka, Sam Aliano Bangga
- VIVA/ Foe Peace Simbolon.
VIVA - Pengusaha Sam Aliano memenuhi panggilan polisi, untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani.
Sam Aliano menegaskan, apa yang dilakukannya adalah semata-mata untuk membela pahlawan di Indonesia. Maka dari itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka ia mengaku bangga, karena dia jadi tersangka atas sikapnya yang membela pahlawan.
"Apakah Anda terima, jika ada hina pahlawan bangsa? Jangan kalah sama Sam Aliano. Saat ini, saya tersangka dan saya bangga karena bela pahlawan," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 Agustus 2018.
Dalam pemeriksaan kali ini, Sam membawa beberapa dokumen yang akan diserahkan ke penyidik. Di antaranya, soal laporan dia ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Nikita Mirzani yang diduga telah menghina mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui akun Twitter.
Kemudian, dalam kesempatan itu, Sam turut mempertanyakan status hukumnya yang jadi tersangka. Ia merasa, harusnya polisi buktikan apakah akun tersebut benar milik Nikita atau bukan.
"Bahwa apa yang disebutkan di sini, bisa dilihat, ini surat resmi yang saya berikan ke KPI. Bisa dilihat di KPI. Sampai sekarang, polisi belum cek ini. Belum mau, dan belum mau proses akun Twitter itu atas nama siapa. Dan, akun tersebut belum tentu milik Nikita dan mungkin juga milik Nikita. Jadi, belum tentu dia tidak bersalah. Maka, polisi minta tolong cari tahu, siapa pemilik akun itu. Karena telah menghina jenderal dan pahlawan bangsa," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha Sam Aliano dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Pengacara Nikita, Aulia Fahmi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai proses gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian.
"Alhamdulillah, setelah melewati proses penyidikan terkait pelaporan Nikita Mirzani terhadap Sam Aliano mengenai dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana UU ITE dan/atau Pasal 310-311 KUHP, Ditreskrimsus Cyber Polda Metro Jaya sebagaimana SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) telah meningkatkan status terlapor sebagai tersangka," kata Fahmi ketika dikonfirmasi VIVA, Senin 13 Agustus 2018.