Ada Pesta Seks ABG, DPRD Minta Pemda Cabut Izin Apartemen Margonda
VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, menuntut pemerintah daerah untuk mencabut izin operasi Apartemen Margonda Residence.
Pencabutan izin ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan tempat usaha sebagai arena prostitusi bermodus seks bebas. Dan bila terbukti menjadi sarang pemakai narkoba.
"Kalau itu terbukti ada prostitusi online, tutup, cabut izinnya. Pemerintah harus tegas. Apalagi kalau sudah ada prostitusi, ada narkoba, itu kan jadi sarang kejahatan di situ. Kalau memang terbukti, saran saya rekomendasi saya, tutup, cabut izinnya," kata Hendrik, Sabtu, 18 Agustus 2018.
Pesta seks di Margonda Residence 2 dibongkar kepolisian pada Selasa malam, 14 Agustus 2018. Di tempat itu, petugas menciduk dua pria dan empat remaja cantik yang menjajakan dirinya melalui situs jejaring sosial we chat.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok juga berhasil mengamankan sebanyak sembilan PSK di Apartemen Margonda Residence 4, yang lokasinya juga masih di kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Ironisnya lagi, dari sembilan PSK remaja cantik itu, dua di antaranya mengidap sipilis. Dari rangkaian kasus ini pun terungkap, jika kamar apartemen tersebut dapat disewa harian maupun dihitung per jam dengan tarif kisaran Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Sementara itu, untuk melampiaskan nafsu syahwat, para PSK yang rata-rata masih ABG ini memasang tarif sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Baca: Jijik, ABG di Pesta Seks Apartemen Margonda Terjangkit Sipilis