Anies Bakal Kaji Ulang Kenaikan Tarif Rusunawa
- VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan akan mengkaji ulang kenaikan tarif sewa rumah susun sederhana atau rusunawa, hingga 20 persen.
"Nanti sedang dicek ulang. Insya Allah, Senin besok sudah ada kabarnya," ujar Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.
Anies sudah mendatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan pada 30 Mei 2018.
Menurut Anies, kenaikan tarif sewa rusunawa harus diperiksa terlebih dahulu. Fasilitas untuk para penghuni rusunawa juga perlu diperhatikan lebih lanjut.
"Kondisi dinas perumahan seperti apa sehingga harus ada penyesuaian. Jadi kami ingin agar warga Jakarta mendapat fasilitas perumahan dengan baik. Tapi juga warga Jakarta yang tinggal di perumahan menunaikan kewajibannya dengan baik," kata Anies.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, tarif rusunawa tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Daerah 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Pada Pasal 145 Perda 3 disebutkan dalam tiga tahun harus melakukan penyesuaian tarif. Namun Dinas Perumahan tidak menaikan tarif di 2015 lalu karena Pemprov DKI Jakarta banyak melakukan relokasi di 2014 hingga 2015.
Kenaikan tarif itu merupakan yang pertama dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kami melihat biaya perawatan dan sebagainya kan ada kenaikan. Hanya 20 persen kenaikannya, untuk tingkat kewajaran dan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian," ujarnya di Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.