Pemprov DKI: Kenaikan Tarif Rusun Sudah Sesuai Aturan
- ANTARA Foto/Aprilio Akbar
VIVA – Gubernur DKI Jakarta menaikan harga tarif sewa untuk Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebanyak 20 persen. Gubernur DKI Anies  Baswedan sudah mendatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan pada 30 Mei 2018.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti membuka suara. Ia.mengatakan tarif tersebut sudah tercantum  dalam Peraturan Daerah 3 Tahun 2012.
"Jadi begini tarif rusun itu kan tercantum pada Perda 3 tahun 2012 mengenai retribusi daerah. Di dalam lampiran juga sudah disebutkan masing-masing tarif rusun dan lokasinya," ucap Meli Budiastuti, Selasa, 14 Agustus 2018.
Selain itu Meli juga mengatakan di dalam pasal 145 Perda 3, disebutkan dalam tiga tahun harus melakukan penyesuaian tarif.Â
Meli juga mengaku Dinas Perumahan tidak menaikan tarif di 2015 lalu, karena Pemprov DKI Jakarta banyak melakukan relokasi di 2014 hingga 2015.
"Dalam pasal 145 Perda 3 itu disebutkabn bahwa tarif rusun itu harusnya dievaluasi 3 tahun sekali dan diteruskan dengan penyesuaian tarif. Dari tahun 2012 kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif, karena melakukan relokasi warga yang terkena penertiban sarana dan prasarana kota," katanya.