Rencana Depok Terapkan Ganjil-Genap Dikritik

Ilustrasi kota Depok.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Rencana Pemerintah Kota Depok menerapkan aturan mobil dengan nomor polisi ganjil atau genap boleh melintas di jalan-jalan tertentu dikritik oleh sebagian kalangan.

Kebijakan itu dianggap tak akan efektif kalau tak dibarengi dengan kebijakan lain sebagai pendukung, seperti jalur alternatif dan pembangunan yang tidak terpusat. Kebijakan itu harus pula melalui tahap uji coba dan pengkajian, terutama pada hari libur atau Sabtu dan Minggu di Jalan Margonda.

Menurut pakar bidang transportasi pada Universitas Indonesia, Ale Berawi, hasil uji coba dan pengkajian penting untuk mengukur seberapa tingkat kemacetannya dan kecenderungan perubahan pola transportasi masyarakat.

Lebih penting daripada itu, Ale mengingatkan, kemacetan paling sering terjadi di Jalan Margonda. Sebab sepanjang jalan itu ialah kawasan niaga dan banyak pusat perbelanjaan. Maka pemerintah harus memikirkan transportasi publik yang memadai.

"Artinya, pemerintah juga harusnya sudah memikirkan public transport dari tempat atau jalur perumahan menuju Margonda. Jadi mulainya dari Perumnas dari arah Sawangan dan sekitarnya,” katanya pada Rabu, 8 Agustus 2018.

Jalur alternatif

Pemerintah juga harus membuatkan shuttle passes sehingga tidak mematikan perekonomian di jalan utamanya. Langkah ini diyakininya dapat mengurangi kemacetan di pusat kota Depok.

“Tapi yang penting uji coba aja dulu, jangan langsung diterapin. Nanti bisa dilihat angka kemacetan signifikan atau tidak, rekayasa lalin juga harus dipikirin sehingga jalur alternatif harus disiapkan,” katanya.

Ale berharap, jalur alternatif tidak dialihkan ke jalur-jalur perkampungan atau perumahan karena akan menimbulkan titik kemacetan lain. Lagi pula jalan-jalan di perkampungan tidak dirancang untuk dilintasi kendaraan umum dalam jumlah banyak.

Selain itu, pemerintah harus mulai merancang pembangunan di daerah lain di Depok sehingga tak hanya berpusat di kawasan Jalan Margonda. Solusi itu dapat memindahkan atau mengurangi kepadatan karena kegiatan warga atau lalu lintas tak lagi berpusat di satu kawasan.

Mengenal Margonda, Pejuang Depok yang Gugur di Usia Muda

“Harus dipikirkan juga peralihan izin-izin bangunan; mal dan apartemen jangan di Margonda terus, harus di daerah lain. Misalnya, ke arah Citayam atau Sawangan sehingga pembangunannya tersebar tidak pada satu titik," ujarnya.

Menunggu kajian
 
Pemerintah Kota Depok tengah menyusun kebijakan sistem ganjil-genap untuk kendaraan yang melintas di kawasan Jalan Margonda. Kebijakan itu dirancang sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan di Margonda, utamanya saat Sabtu dan Minggu.

Massa PKS Hari Ini Gerudug KPU Depok Tuntut Usut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI

Menurut Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, kebijakan itu sedag dikaji oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Perhubungan dan Polresta Depok. Dia tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan.

“Sebelumnya saya minta agar ini dikaji bersama Dinas Perhubungan yang sudah punya pembicaraan sebelumnya secara informal dengan pihak-pihak terkait dari pihak Polres dan itu sudah dibicarakan,” katanya kemarin.

Viral, Sejumlah TPS di Depok Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024

Pengkajian itu penting dan mesti melibatkan tim ahli agar sesuai dan tidak terkesan dipaksakan. Memang, katanya, rencana itu terilhami kebijakan serupa di DKI Jakarta. Namun tak semua kebijakan dapat serta-merta dijiplak tanpa penyesuaian dengan situasi lokal.

“Kalau pun nanti sudah dikaji, laporkan ke saya, dan kalau pun ada uji coba paling lama seminggu, atau seminggu beberapa kali Sabtu- Minggu, terus kita lihat evaluasinya, kita mintai pendapat masyarakat,” ujarnya. (mus)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Detik-Detik Pria di Depok Dijemput Paksa Lalu Dikeroyok, Dituding Selingkuh dengan Istri Pelaku

Seorang pria dikeroyok lantaran dituding sudah berselingkuh dengan istri dari salah satu pelaku pengeroyokan. Sebelum dikeroyok para pelaku menjemput paksa korbannya itu.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024