Polisi: Profil Eva Diedit Jadi Bintang Porno Masuk Kejahatan Siber

Politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari (kanan).
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA – Kejadian yang menimpa anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari yang diserang di dunia maya bisa disebut sebagai kejahatan siber. 

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Hal itu dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, menanggapi kejadian profil Eva di Wikipedia yang sempat disunting menjadi bagian dari anggota situs porno dari Brasil.

Menurut Adi, hal itu akan disampaikan ke bagian siber Polda Metro Jaya untuk diselidiki. "Nanti saya segera sampaikan kepada Kasubdit Siber," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Cowok Ngaku Pusing Kalo Gak Masturbasi, Dokter Boyke: Udah Kebanyakan Pornografi

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu mengatakan hal senada.  Terduga pelaku bisa dikenakan pencemaran nama baik atas hal tersebut. "Ya, bisa. Pencemaran nama baik beliau," ujar Roberto.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari sempat mengalami serangan di dunia maya. Profil Eva di Wikipedia sempat disunting menjadi bagian dari anggota situs porno dari Brasil.

Profil Julpan Tambunan, Pejabat Kadin yang Laporkan Gadis 14 Tahun usai Anaknya Kirim Video Porno

Adanya serangan di internet itu dibenarkan oleh Eva. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP ini mengaku akan melakukan langkah hukum segera ke kepolisian.

"Saya akan lapor dan minta izin DPP atau sekjen untuk melaporkannya ke polisi," kata Eva ketika dikonfirmasi, Selasa, 7 Agustus 2018.
 

Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Sebanyak 47 kasus penyebaran konten pornografi melibatkan anak selama rentang bulan Mei sampai November 2024, diungkap Polri. Total ada 58 orang jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024