BPOM Temukan Gudang Besar Isi Kosmetik Ilegal Senilai Rp41 Miliar
- VIVA/Sherly
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang dan Polisi menemukan tiga gudang besar penyimpanan kosmetik dan jamu ilegal di kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa, 7 Agustus 2018.
Di dalamnya ditemukan 3.830 ton bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan produk jadi obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat, dan 148 rol bahan kemasan primer kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp41,5 miliar.
Gudang itu digerebek setelah aparat menemukan beberapa produk kosmetik dan jamu yang beredar di pasaran ternyata tidak berizin dan tak ada pencantuman keamanan produk.
Ribuan produk kosmetik dan jamu siap edar dari dalam gudang, berbentuk krim, kapsul dan bubuk yang ada dalam kemasan dan siap diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Gudang ini merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya di Jakarta dan wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tapi kami tidak berhasil mendapatkan pemiliknya," kata Kepala Kepolisian Sektor Balaraja, Komisaris Polisi Wendy Andrianto.
Gudang berpindah-pindah
Menurut Hendri Siswandi, Pelaksana Harian BPOM Kota Serang, produk-produk di gudang itu ditemukan juga di pasaran se-Indonesia. Di antara jenis kosmetik yang ditemukan ialah bermerek Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Shoap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, dan Fluocinamide Ointement.
"Saat kita lakukan operasi di lapangan, ada penanggung jawabnya, itu yang sementara kita jadikan saksi, tadi malam baru kita BAP (berita acara pemeriksaan). Kita percaya masih ada aktor intelektualnya; belum bisa kita sampaikan ke media dan sedang kita dalami," katanya.
Pembuat kosmetik dan obat-obatan ilegal itu akan dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Ditambahkan pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Bea Cukai dan Dinkes (untuk mengungkap gudang penyimpanan kosmetik ilegal). Peredarannya (keberadaan gudang) di Serang, DKI, Bogor dan Bekasi, sampai ke Bandung (selalu berpindah-pindah)," ujarnya.