Polisi Ungkap Modus Operasi Pabrik Pil Gila PCC Satu Ton
- VIVA/Sherly
VIVA – Tarlani, satu di antara sembilan tersangka produsen pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) di Tangerang, Banten, dikenal sebagai sosok yang religius. Namun justru dialah aktor intelektual atau orang yang memimpin pembuatan dan peredaran obat berbahaya PCC yang digerebek polisi.
Tarlani lebih akrab disapa warga sebagai Pak Haji, karena sudah beribadah haji ke Mekah, Arab Saudi. Dia memanfaatkan rumahnya di Kavling DPR, Kelurahan Kenangan, Cipondoh, Tangerang, sebagai tempat untuk memproduksi obat tablet berbahaya itu. Diperkirakan beroperasi sudah sejak setahun terakhir.
Dalam penggerebekan polisi juga menyita beberapa barang bukti jutaan butir pil berbagai jenis. Menangkap juga sembilan orang dari berbagai lokasi distribusi dan produksi pil itu.
Menurut Joko, ketua RT setempat, Pak Haji memiliki tiga anak. Dia tinggal di rumah itu bersama istri dan seorang anaknya, sementara dua anak yang lain kuliah di luar kota.
Warga setempat mengenali Pak Haji bukan hanya karena sudah berhaji, tetapi juga sebagai orang yang baik dan mudah bergaul dengan warga. Pak Haji bahkan dipercaya menjai ketua lingkungan masjid di kompleks perumahannya. Juga seorang donatur terbesar pembangunan salah satu masjid di sana.
"Kita tidak menyangka, sih, kalau Pak Tarlani memproduksi hal seperti ini, karena dia beraktivitas seperti biasanya. Tidak ada yang mencurigakan; dia pun sangat religius, makanya kita panggil Pak Haji, selain memang dia sudah haji sejak tiga tahun lalu," kata Joko ketika ditemui wartawan pada Senin, 6 Agustus 2018.
Lebih satu ton
Penggerebekan rumah Pak Haji berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya Area Kargo. Ditemukan dua paket yang akan dikirim pada 12 Juli 2018 dengan tujuan Makasar, Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Victor Togi Tambunan, pabrik itu baru beroperasi kurang dari satu tahun. Otak utama atau pemimpin utama komplotan berinisial MY dan bermukim di Jakarta Barat. Dia sudah ditangkap.
"Peran masing-masing pelaku ada yang bertugas sebagai distributor dan produksi, bahkan ada yang mencari relasi untuk jaringan baru," kata Victor.
Barang bukti yang disita dari penggeberebakan itu sebanyak 3,175 juta butir pil PCC atau seberat 1,2 ton dengan nilai Rp9 miliar. Tersangka yang tangkap, selain Tarlani alias Pak Haji, antara lain AN, Ab, Dk, Ir, SY, SL, RM, AR dan MY.
PCC merenggut korban jiwa
Pil PCC, sebagaimana dinyatakan Badan Narkotika Nasional, sebenarnya bukanlah jenis narkoba, melainkan penghilang rasa sakit atau untuk penderita penyakit jantung. Namun penggunaannya haruslah dengan izin dan resep dokter, dan karenanya tidak diperjualbelikan dengan bebas.
Namun dalam beberapa kasus, pil itu dijual bebas di pasar gelap atau ilegal lalu dikonsumsi sebagian orang, terutama kalangan remaja atau pelajar. Mereka yang mengonsumsi obat berbahaya itu kemudian kejang-kejang dan berperilaku aneh serta berhalusinasi hingga menyerupai tingkah orang gila.
Kasus yang paling mencolok akibat penyalahgunaan obat atau pil gila itu ialah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada September 2017. Pada bulan itu saja dilaporkan sebanyak 110 orang harus dirawat di rumah sakit karena kejang-kejang dan bertingkah aneh setelah menenggak PCC. Bahkan, tiga orang di antaranya meninggal dunia.