Lima Hari Perluasan Ganjil Genap, 5.303 Pengendara Ditilang

Sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor kawasan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat selama lima hari kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan di Ibu Kota Jakarta, sebanyak 5.303 pengendara roda empat yang melanggar dan ditilang. Dari jumlah itu, 2.144 Surat Izin Mengemudi (SIM) disita.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Sementara itu, sisanya sebanyak 2.057 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita.

"Pada hari kelima, jumlah pelanggar ada sebanyak 754 (pengendara)," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 Agustus 2018.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Pada hari ketiga Jumat 3 Agustus 2018, tercatat ada sebanyak 1.076 pengendara yang ditilang. Lalu, pada hari keempat, Sabtu 4 Agustus ada 1.041 pengendara yang ditilang. Dengan kata lain jumlahnya terus berkurang dari hari Jumat hingga Minggu.

"Ada tren penurunan dari Jumat ke Sabtu sebesar 3 persen. Kemudian dari Sabtu ke Minggu sebesar 28 persen," ujarnya.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas wilayah Jakarta. Kebijakan ini untuk mengurai kemacetan dan memudahkan akses atlet Asian Games saat menuju venue pertandingan.

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024