Fakta Kasus Video Mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tari
- VIVA / Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Kepolisian Republik Indonesia siap menghadapi gugatan praperadilan atas status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari, dalam kasus video mesum yang dilakukan vokalis Band Noah, Ariel.
"Tidak ada masalah kita tidak akan intervensi. Silakan bila ada pihak-pihak yang ingin menchallenge praperadilan adalah hak semua warga negara. Memang media atau kanalnya praperadilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 3 Agustus 2018.
Iqbal menuturkan, hingga saat ini kasus yang menjerat dua artis cantik ini masih terus berjalan. Penyidik, kata Iqbal, belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3," katanya.
Ia pun menuturkan, anggapan kasus keduanya tak terendus media lantaran mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya agar tidak mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan.
"Proses terus berjalan. Fakta dan proses hukum memang kadang-kadang tidak disampaikan ke publik. Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik karena bisa mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan. Lalu ada norma di dalam sosial kemasyarakatan," katanya.
Mengenai nantinya apapun hasil keputusan sidang praperadilan, mantan Kapolrestabes Surabaya ini menegaskan, Polri akan menghormatinya.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berinisiatif mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan Mengenai Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan Tersangka Atas Nama Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya.
Dalam surat permohonannya tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho. Ia mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan juga terhadap para tersangka yang harus menanggung status tersangka tanpa ada kejelasan kapan perkaranya diperiksa pengadilan.
"Menyatakan secara hukum para Termohon telah menghentikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," itulah isi salah satu permohonan praperadilan LP3HI ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam permohonan itu juga memerintahkan termohon 1 (Polri) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng kepada Penuntut Umum (Termohon II) dan tersangka Cut Tari Aminah binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng atau keluarganya.
"Memerintahkan para termohon untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah dan Luna Maya Sugeng," tulisnya dalam salinan permohonan.
Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan adanya permohonan tersebut. Bahkan, sidang sudah berjalan.
"Tanggal 7 Agustus 2018 nanti putusan," katanya saat dihubungi VIVA, Jumat, 3 Agustus 2018.