Kasusnya Naik ke Penyidikan, Polda: Sohibul Iman Masih Saksi Terlapor
- VIVA/Ikhwan Yanuar
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya akan periksa lagi Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, soal kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
"Pasti (Sohibul) kembali kami periksa. Belum dijadwalkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, Jumat 3 Agustus 2018.
Maka dari itu, lanjut dia, status hukum Sohibul hingga kini masih sebagai saksi terlapor, meski status kasus sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Deriyan menuturkan, status Sohibul baru akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, gelar perkara dipastikan baru akan dilakukan saat pemeriksaan saksi sudah rampung.
"(Gelar perkara dilakukan) setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi. Belum (ada tersangka)," ucapnya.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu, namun niatnya dibatalkan.
Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (ren)