Dua Polisi Diduga Aniaya dan Peras Warga Bekasi
- REUTERS
VIVA – Dua anggota Polda Metro Jaya diringkus karena diduga memeras dan merampas harta milik warga Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua anggota polisi itu masing-masing bernama Singgih Permana dan Ahmad Ghazali.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kedua anggota polisi itu beraksi bersama dua warga sipil bernama Pakih Ahmad Kenarok dan Karno.
Belum diketahui apa modus kedua polisi ini memeras korban. Hanya saja dari kronologi yang didapatkan, korban awalnya didatangi, lalu dianiaya dengan cara dilakban kedua matanya.
Kemudian, korban dibawa ke Anjungan Tunai Mandiri dan dipaksa menyerahkan sejumlah uang.
"Sedang didalami penyidik, tunggu saja selesai pemeriksaan penyidik," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 2 Agustus 2018.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Selasa 24 Juli 2018. Polda Metro Jaya belum bisa memastikan keterlibatan anggotanya dalam peristiwa tersebut.
"Kita tunggu saja selesai pemeriksaan penyidik, pada prinsipnya anggota yang terlibat pidana proses lanjut," kata Argo lagi. (ase)